Kamis, 05 Januari 2017

Makalah Identitas nasional Pendidikan Kewarganegaraan

Makalah
IDENTITAS NASIONAL
Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaran
Yang diampu oleh Ariza Umami, S.H, M.H



DISUSUN OLEH
BIOLOGI A
KELOMPOK 03
1.      Annisa Umairoh                  : 15320002
2.      Niken Bella Silfiyanti         : 15320015
3.      Astri Yulianti                      : 15320028
4.      Punky Mahardini                : 15320017
5.      Dewi Maya                         : 15320005




PROGRAM  STUDI PENDIDIKAN BIOLOGI
FAKULTAS  KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH METRO
2016



KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat  Allah SWT, karena berkat rahmat-Nya saya bisa menyelesaikan tugas makalah Pendidikan Kewarganegaraan tentang Identitas Nasional.
Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, dalam makalah ini membahas tentang pengertian identitas nasional, apa saja identitas nasional indonesia, unsur-unsur pembentuk identitas nasional,faktor-faktor pendukung identitas nasional suatu negara, serta pembahasan tentang Alasan Pancasila Menjadi Kepribadian Identitas Bangsa, Pentingnya Identitas Nasional Bagi Sebuah Negara, dan Pengaruh Negative dari Sikap Chauvanisme Terhadap Identitas Nasional
Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Semoga makalah ini memberikan informasi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.


Metro, Oktober 2016

Penyusun








DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
B.     Rumusan Masalah
C.     Tujuan Masalah
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Identitas Nasional
B.     Faktor pendukung lahirnya identitas nasional
C.     Karakteristik Identitas Nasional
D.    Unsur-unsur pembentuk identitas
E.     Jati Diri Identitas Nasional Indonesia
F.      Sikap Masyarakat Indonesia Terhadap Identitas Nasional Indonesia
BAB III PENUTUP
A.       Kesimpulan
B.        Saran
DAFTAR PUSTAKA








BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Identitas nasional secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa yang lain. Berdasarkan perngertian yang demikian ini maka setiap bangsa di dunia ini akan memiliki identitas sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, ciri-ciri serta karakter dari bangsa tersebut. Berdasarkan hakikat pengertian identitas nasional sebagaimana dijelaskan di atas maka identitas nasional suatu bangsa tidak dapat dipisahkan dengan jati diri suatu bangsa atau lebih populer disebut dengan kepribadian suatu bangsa.
Bangsa pada hakikatnya adalah sekelompok besar manusia yang mempunyai persamaan nasib dalam proses sejarahnya, sehingga mempunyai persamaan watak atau karakter yang kuat untuk bersatu dan hidup bersama serta mendiami suatu wilayah tertentu sebagai suatu kesatuan nasional.
Dengan penyusunan makalah ini diharapkan dapat digunakan untuk dapat membantu mengatasi masalah tentang identitas nasional dan dapat diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

B.     Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dari makalah ini meliputi :
1.      Apa yang dimaksud dengan Identitas Nasional ?
2.      Apa saja faktor pendukung lahirnya identitas nasional ?
3.      Apa saja karakteristik dari Identitas Nasional ?
4.      Apa saja unsur-unsur pembentuk identitas ?
5.      Apa saja jati diri dari Identitas Nasional Indonesia ?
6.      Bagaiman sikap masyarakat Indonesia terhadap Identitas Nasional Indonesia ?


C.    Tujuan Masalah
Adapun tujuan masalah dari makalah ini adalah sebagai berikut :

1.      Mengatahui Pengertian Identitas Nasional
2.      Mengetahui Faktor pendukung lahirnya identitas nasional
3.      Memahami Karakteristik Identitas Nasional
4.      Mengetahui Unsur-unsur pembentuk identitas
5.      Mengetahui Jati Diri Identitas Nasional Indonesia
6.      Mengetahui Sikap Masyarakat Indonesia Terhadap Identitas Nasional Indonesia




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Identitas Nasional
Secara etimologis, identitas nasional berasal dari kata “identitas” dan “nasional”. Kata identitas berasal dari bahasa Inggris identity yang memiliki pengertian harfiah; ciri, tanda atau jati diri yang melekat pada seseorang, kelompok atau sesuatu sehingga membedakan dengan yang lain. Kata “nasional” merujuk pada konsep kebangsaan. Nasional menunjuk pada kelompok-kelompok persekutuan hidup manusia yang lebih besar dari sekedar pengelompokan berdasarkan ras, agama, budaya, bahasa dan sebagainya. Jadi, identitas nasional adalah ciri, tanda atau jati diri yang melekat pada suatu negara sehingga membedakan dengan negara lain.
Istilah “identitas nasional” secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa yang lain. Berdasarkan pengertian tersebut maka setiap bangsa di dunia ini akan memiliki identitas sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, ciri-ciri serta karakter dari bangsa tersebut. Demikian pula dengan hal ini sangat ditentukan oleh proses bagaimana bangsa tersebut terbentuk secara historis.

Identitas Nasional dapat dibagi atas dua bagian:
a.       Identitas Cultural Unity atau identitas Kesukubangsaan
Cultural Unity merujuk pada bangsa dalam pengertian kebudayaan atau bangsa dalam arti sosiologs antropologis. Cultural Unity disatukan oleh adanya kesamaan ras, suku, agama, adat dan budaya, keturnan dan daerah asal.
Identitas yang dimiliki oleh sebuah Cultural Unity kurang lebih bersifat ascribetife (sudah ada sejak lahir), bersifat alamiah/ bawaan, primer dan etnik.
b.      Identitas political Unity atau identitas kebangsaan
Kesamaan primodial dapat saja menciptakan bangsa tersebut untuk bernegara, namun dewasa ini negara yang relatif homogen yang hanya terdiri suatu bangsa tidak banyak terjadi. Kebangsaan merupakan kesepakatan bersifat butan, sekunder, etis dan nasional.
Menurut Soemarno Soedarsono, identitas nasional (karakter bangsa ) tersebut tampil dalam tiga fungsi, yaitu :
  1. Sebagai penanda keberadaan atau eksistensinya. Bangsa yang tidak mempunyai jadi diri tidak akan eksis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  2. Sebagai pencerminan kondisi bangsa yang menampilkan kematangan jiwa, daya juang, dan kekuasaan bangsa ini. Hal ini tercermin dalam kondisi bangsa pada umumnya dan kondisi ketahanan bangsa pada khususnya, dan
  3. Sebagai pembeda dengan bangsa lain di dunia
B.     Faktor pendukung lahirnya identitas nasional
Kelahiran suatu Identitas Nasional dari suatu bangsa memiliki sejarah dalam kelahiranya sendiri, yang sangat berkesan hingga akan dikenang terus sampai akhir kehidupan bagi penerus bangsa atau anak cucu pewaris bangsa hingga generasi yang paling akhir. Adapun faktor – faktor yang mendukung kelahiran Identitas Nasional bangsa Indonesia meliputi
a.    Faktor objektif, memiliki faktor geografis, ekologis, dan demografis kondisi geografis-ekolgis yang membentuk Indonseia sebagai negara kepulauan yang beriklim tropis dan terletak dajalur transit antar wilayah dunia di Asia Tenggara. Kondisi demograsi Indonesia yang memiliki jumlah penduduk terbesar ke-4 didunia setelah china, india dan amerika serikat
b.    Faktor subjektif, memiliki faktor historis, sosial, politik dan kebudayaan yang dimiliki suatu bangsa. Faktor historis, sosial, politik, dan kebudayaan yang dimilik Indonesia ikut mempengaruhi proses pembentukan masyarakat dan angsa Indonesia beserta identitasnya.

C.    Karakteristik Identitas Nasional
1.      Unsur identitas nasional ialah pancasila dan rohnya ialah Bhineka Tunggal Ika
2.      Nilai-nilai yang hidup dalam berbagai masyarakat
Hakekat Identitas Nasional adalah pancasila yang di aktualisasikan dalam berbagai kehidupan dan berbangsa. Akulturasi ini untuk menegakkan pancasila dan UUD 1945 sebagaimana dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945 alinea 4.

D.    Unsur-unsur pembentuk identitas yaitu:
  1. Suku bangsa: adalah golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang 300 dialeg bangsa.
  2. Agama: bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis. Agama-agama yan tumbuh dan berkembang di nusantara adalah agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu. Agama Kong H Cu pada masa orde baru tidak diakui sebagai agama resmi negara. Namun sejak pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi negara dihapuskan.
  3. Kebudayaan: adalah  pengetahuan manusia sebagai makhluk social yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagi rujukan dan pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
  4. Bahasa: merupakan unsure pendukung Identitas Nasonal yang lain. Bahsa dipahami sebagai system perlambang yang secara arbiter dientuk atas unsure-unsur ucapan manusia dan yang digunakan sebgai sarana berinteraksi antar manusia.
Dari unsur-unsur Nasional tersebut dirumuskan menjadi tiga bagian sebagai berikut:
1.      Identitas Fundamental, yaitu pancasila yang merupakan bangsa, dasar negara, dan ideologi negara
2.      Identitas Instrumental, yaitu berisi UUD 1945 dan tata perundanganya, bahasa indonesia, lambang negara, bendera, negara, lagu kebangsaan ”Indonesia Raya”
3.      Identitas Alamiah yang meliputi negara kepulauan (Archipelago) dan pluralism dalam suku, bangsa, budaya, serta agama dan kepercayaan atau agama

E.     Jati Diri Identitas Nasional Indonesia
Identitas nasional Indonesia merupakan ciri-ciri yang dapat membedakan negara Indonesia dengan negara lain. Identitas nasional Indonesia dibuat dan disepakati oleh para pendiri negara Indonesia. Identitas nasional Indonesia tercantum dalam konstitusi Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 35-36C. Identitas nasional yang menunjukkan jati diri Indonesia diantaranya adalah sebagai berikut:
Identitas Nasional Indonesia :
  1. Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
  2. Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
  3. Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
  4.  Lambang Negara yaitu Pancasila
  5. Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
  6.  Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
  7. Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
  8. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
  9. Konsepsi Wawasan Nusantara
  10. Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional
Penjelasan dari identitas nasional Indonesia akan dijabarkan dalam paragraf dibawah ini:
1)      Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
Bahasa merupakan unsur pendukung Identitas Nasonal yang lain. Bahasa dipahami sebagai system perlambang yang secara arbiter dibentuk atas unsur-unsur ucapan manusia dan yang digunakan sebagai sarana berinteraksi antar manusia. Dan di Indonesia menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional. Karena di Indonesia ada berbagai macam bahasa daerah dan memiliki ragam bahasa yang unik sebagai bagian dari khas daerah masing-masing.
2)      Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
Bendera adalah sebagai salah satu identitas nasional, karena bendera merupakan simbol suatu negara agar berbeda dengan negara lain. Seperti yang sudah tertera dalam UUD 1945 pasal 35 yang menyebutkan bahwa “ Bendera Negara Indonesia adalah Sang Merah Putih”. Warna merah dan putih juga memiliki arti sebagai berikut, merah yang artinya berani dan putih artinya suci.
 3)      Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
Lagu Indonesia Raya (diciptakan tahun 1924) pertama kali dimainkan pada kongres pemuda (Sumpah pemuda) tanggal 28 Oktober 1928. Setelah proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, lagu yang dikarang oleh Wage Rudolf Soepratman ini dijadikan lagu kebangsaan. Ketika mempublikasikan Indonesia Raya tahun 1928, wage Rudolf Soepratman dengan jelas menuliskan “lagu kebangsaan” di bawah judul Indonesia Raya. Teks lagu Indonesia Raya dipublikasikan pertama kali oleh surat kabar Sin Po. Setelah dikumandangkan tahun 1928, pemerintah colonial Hindia Belanda segera melarang penyebutkan lagu kebangsaan bagi Indonesia Raya.
4)      Lambang Negara yaitu Pancasila
Seperti yang dijelaskan pada Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 36A bahwa lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila. garuda Pancasila disini yang dimaksud adalah burung garuda yang melambangkan kekuatan bangsa Indonesia. Burung garuda sebagai lambang negara Indonesia memiliki warna emas yang melambangkan kejayaan Indonesia. sedangkan perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa Indonesia. Simbol di dalam perisai masing-masing melambangkan sila-sila dalam pancasila,yaitu:
  1. Bintang melambangkan sila ketuhanan Yang Maha Esa (sila ke-1)
  2. Rantai melmbangkan sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab (sila ke-2)
  3. Pohon Beringin melambangkan Sila Persatuan Indonesia (Sila ke-3)
  4. Kepala Banteng melambangkan Sila Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan (Sila ke-4)
  5. Padi dan Kapas melambangkan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia (sila ke-5)
Warna merah-putih melambangkan warna bendera nasional Indonesia. Merah berarti berani dan Putih berarti suci.
Garis hitam tebal yang melintang di dalam perisai melambangkan wilayah Indonesia yang dilintasi Garis Khatulistiwa.
Jumlah bulu melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945), antara lain:
  1. Jumlah Bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17
  2. Jumlah Bulu pada ekor berjumlah 8
  3. Jumlah Bulu pada di bawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19
  4. Jumlah bulu di leher berjumlah 45
Pita yang dicengkeram oleh burung garuda bertuliskan semboyan Negara Indonesia, yaitu Bhineka Tunggal Ika yang berarti “berbeda-beda, tetapi tetap satu jua”.
5)      Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
Bhineka Tnggal Ika berisi konsep pluralistik dan multikulturalistik dalam kehidupan yang terikat dalam suatu kesatuan. Pluralistik bukan pluralisme, suatu paham yang membiarkan keanekaragaman seperti apa adanya. Dengan paham pluralisme tidak perlu adanya konsep yang mensubtitusi keanekaragaman demikian pula halnya dengan faham multikulturalisme.
Bhineka Tunggal Ika tidak bersifat sektarian dan eksklusif, hal ini bermakna bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tidak dibenarkan merasa dirinya yang paling benar, paling hebat, dan tidak mengakui harkat dan martabat pihak lain. Pandangan sektarian dan eksklusif ini akan memicu terbentuknya kekakuan yang berlebihan dengan tidak atau kurang memperhatikan pihak lain, memupuk kecurigaan, kecemburuan, dan persaingan yang tidak sehat. Bhineka Tunggal Ika bersifat inklusif. Golongan mayoritas dalam hidup berbangsa dan bernegara tidak memaksakan kehendaknya pada golongan minoritas.
Bhineka Tunggal Ika tidak bersifat eormalitas yang hanya menunjukkan perilaku semu. Bhineka Tunggal Ika dilandasi oleh sikap saling percaya mempercayai, saling  hormat menghormati, saling cinta mencintai dan rukun. Hanya dengan cara demikian maka keanekaragaman ini dapat dipersatukan.
Bhineka Tunggal Ika bersifat konvergen  tidak divergen, yang bermakna pebedaan yang terjadi dalam keanekaragaman tidak untuk dibesar-besarkan, tetapi dicari titik temu, dalam bentuk kesepakatan bersama. Hal ini akan terwujud apabila dilandasi oleh sikap toleran, non sektarian, inklusif, dan rukun.
Dalam menerapkan Bhineka Tunggal Ika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlu dilandasi oleh rasa kasih sayang. Saling curiga mencurigai harus dibuang jauh-jauh. Saling percaya mempercayai harus dikembangkan, iri hati, dengki harus dibuang dari kamus  Bhineka Tunggal Ika.
6)      Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
Pancasila adalah kumpulan nilai atau norma yang meliputi sila-sila Pancasila sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, alenia IV yang telah ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Pada hakikatnya pengertian Pancasila dapat dikembalikan kepada dua pengertian, yakni Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia sering disebut juga dengan way of life, welstanshauung, wereldbershouwing, wereld en levens beschouwing ( pandangangan dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, petunjuk hidup). Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai pancaran dari sila Pancasila karena Pancasila sebagai weltanschauung merupakan kesatuan, tidak bisa dipisah-pisahkan, keseluruhan sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan organis. Pancasila sebagai norma fundamental sehingga berfungsi sebagai cita-cita atau ide. Oleh karena itu, dapat dikemukakan bahwa Pancasila sebagai pegangan hidup yang merupakan pandangan hidup bangsa, dalam pelaksanaan hidup sehari-hari tidak boleh bertentangan denagn norma-norma agama, norma-norma sopan santun, dan tidak bertentangan dengan norma-norma hukum yang berlaku.
Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia, dalam hal ini Pancasila mempunyai kedudukan istimewa dalam hidup kenegaraan dan hukum bangsa Indonesia. fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar negara, sesuai dengan pembukaan UUD 1945,, sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum, sebagaimana tertuang dalam Ketetapan MPRS No.XX/-MPRS/1966 (Darji, 1991:16)
Pancasila merupakan dasar negara yang dibentuk oleh para pendiri bangsa Indonesia. sebagai dasar negara, Pancasila mengandung nilai-nilai yang sejatinya sudah ada dalam bangsa Indonesia sendiri. Sehingga Pancasila mampu menjadi wadah bagi masyarakat Indonesia yang beragam. Dengan adanaya nilai-nilai dalam Pancasila tersebut menunjukkan bahwa nilai-nilai yang ada di Indonesia berbeda dengan nilai-nilai yang ada di negara lain. Dengan kata lain, Pancasila menunjukkan identitas nasional Indonesia.
7)      Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
Undang-Undang Dasar adalah peraturan perundang-undangan yang tetinggi dalam negara dan merupakan hukum dasar tertulis yang mengikat berisi aturan yang harus ditaati. Hukum dasar negara meliputi keseluruhan sistem ketatanegaraan yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk negara dan mengatur pemerintahannya. UUD merupakan dasar tertulis. Oleh karena itu, UUD menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan karangan dan tugas-tugas pokok cara kerja badan tersebut, UUD menentukan cara-cara bagaimana pusat kekuasaan itu bekerja sama dan menyesuaikan diri satu sama lainnya. UUD merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam suatu negara.
10)  Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional
Kebudayaan adalah pengetahuan manusia sebagai makhluk social yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagi rujukan dan pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
Kebudayaan dapat dimaknai sebagai suatu budi dan daya manusia yang tidak ternilai harganya dan mempunyai manfaat bagi kehidupan umat manusia, baik pada masa lampau, masa kini, maupun pada masa yang akan datang. Kebudayaan dapat pula berbentuk kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional. Kebudayaan daerah yaitu suatu budaya asli setiap suku atau daerah yang diwarisi dari nenek moyang secara turun-temurun. Kebudayaan daerah kita pelihara dan kita kembangkan menjadi kebudayaan nasional yang dinikmati oleh seluruh bangsa. Jadi, kebudayaan nasional yaitu suatu perpaduan dan pengembangan berbagai macam kebudayaan daerah yang terus menerus dibina dan dilestarikan keberadaannya, sehingga menjadi milik bersama





F.     Sikap Masyarakat Indonesia Terhadap Identitas Nasional Indonesia
Implementasi atau penerapan tentang identitas nasional harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan kata lain, identitas nasional menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara.
Contoh sederhana dari implementasi identitas nasional yaitu kewajiban diadakanya upacara bendera setiap hari senin pada seluruh instansi sekolah maupun non sekolah. Dalam upacara bendera, terdapat banyak sekali unsur identitas negara. Seperti pengibaran sang saka merah putih, menyanyikan lagu Indonesia Raya, menyanyikan lagu nasional lain, pembacaan UUD 1945, pembacaan Pancasila, dan pada penutup di akhiri dengan doa (agama). Kegiatan upacara ini dilaksanakan dari tingkat SD hingga SMA, bahkan ada Perguruan Tinggi yang melaksanakan Upacara Bendera. Hal ini membuktikan bahwa masyarakat sudah dijarkan bagaimana mengimplementasikan identitas nasional sejak dini.













BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Jadi dapat disimpuulkan bahwa identitas nasional dapat disamakan dengan Identitas kebangsaan. Secara etimologis, identitas Nasional berasal dari kata “identitas” dan “Nasional”. Kata Identitas berawal dari bahsa inggris identiy yaitu memiliki pengertian harfiah ; ciri; tanda atau jati diri yang melekat pada seseorang, kelompok, masyarakat bahkan suatu bangsa sehingga dengan identitas itu bisa membedakannya dengan yang lain. Identitas Nasional Indonesia : 1. Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia. 2. Bendera negara yaitu Sang Merah Putih. 3. Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya 4. Lambang Negara yaitu Pancasila 5. Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika 6. Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila 7. Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945 8. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat 9. Konsepsi Wawasan Nusantara.
Untuk mewujudkan Identitas nasional diperlukan  Implementasi atau penerapan tentang identitas nasional harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau kelompok

B.     Saran
1.      Diharapkan masyarakat lebih menyadari pentingnya karakteristik identitas nasional dan karakteristik nasionalisme dalam diri generasi penerus bangsa
2.      Diharapkan informasi ini dapat tersebar luas ke masyarakat agar mengetahui pentingnya karakteristik identitas nasional dan karakteristik nasionalisme sebagai tonggak kemajuan Negara
3.      Agar ditindaklanjuti oleh pihak lain atau teman-teman dan kalangan yang peduli terhadap identitas dan nasionalisme Indonesia






DAFTAR PUSTAKA
http://evinurafifa.blogspot.co.id/2013/12/artikel-identitas-nasional.html. Diakses pada   tanggal 15 September 2016, pukul: 13.00 WIB.
http:// Koentawibisono.blogspot.co.id/2005/II/makalah-identitas-nasional.html. Diakses pada tanggal 18 September 2016, pukul: 13.00 WIB.
Azra, Azyumardi. 2003. Demokrasi, HAM, Masyarakat Madani. Jakarta : ICCE UIN.
Chamin, Asykuri, dkk. 2003. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta : Dikti litbang PP            muhammadiyah.
Ilham.2015.http://ilhamberkuliah.blogspot.co.id/2015/09/makalah-identitas-nasional.html.Diakses pada tanggal 10 Oktober 2016, pukul:08.00 WIB.
Juliardi, Budi. 2014.Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : KTD.
Nindya, dkk. 2007. Kewira Kewarganegaraan Kewargaan. Metro.
Yovita.2013.http://youvitahey.wordpress.com/2013/04/17/Pengertian-Identitas-nasional.html.Diakses pada tanggal 11 Oktober 2016, pukul: 21.28 WIB.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar