IDENTITAS NASIONAL
Mata
Kuliah Pendidikan Kewarganegaran
Yang diampu oleh Ariza Umami, S.H,
M.H
DISUSUN OLEH
BIOLOGI
A
KELOMPOK
03
1. Annisa
Umairoh : 15320002
2. Niken
Bella Silfiyanti : 15320015
3. Astri
Yulianti : 15320028
4. Punky
Mahardini : 15320017
5. Dewi
Maya : 15320005
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN BIOLOGI
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH METRO
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan
kehadirat Allah SWT, karena berkat
rahmat-Nya saya bisa menyelesaikan tugas makalah Pendidikan Kewarganegaraan
tentang Identitas Nasional.
Makalah ini diajukan guna memenuhi
tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, dalam makalah ini membahas
tentang pengertian identitas nasional, apa saja identitas nasional indonesia,
unsur-unsur pembentuk identitas nasional,faktor-faktor pendukung identitas
nasional suatu negara, serta pembahasan tentang Alasan Pancasila Menjadi
Kepribadian Identitas Bangsa, Pentingnya Identitas Nasional Bagi Sebuah Negara,
dan Pengaruh Negative dari Sikap Chauvanisme Terhadap Identitas Nasional
Kami mengucapkan terima kasih kepada
semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat
pada waktunya. Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kami
mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah
ini.
Semoga makalah ini memberikan
informasi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan
peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
Metro,
Oktober 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
B.
Rumusan Masalah
C.
Tujuan Masalah
BAB
II PEMBAHASAN
A.
Pengertian Identitas
Nasional
B. Faktor
pendukung lahirnya identitas nasional
C. Karakteristik
Identitas Nasional
D. Unsur-unsur pembentuk identitas
E.
Jati Diri Identitas Nasional
Indonesia
F.
Sikap Masyarakat Indonesia
Terhadap Identitas Nasional Indonesia
BAB
III PENUTUP
A. Kesimpulan
B.
Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Identitas nasional secara terminologis adalah suatu
ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa
tersebut dengan bangsa yang lain. Berdasarkan perngertian yang demikian ini
maka setiap bangsa di dunia ini akan memiliki identitas sendiri-sendiri sesuai
dengan keunikan, sifat, ciri-ciri serta karakter dari bangsa tersebut.
Berdasarkan hakikat pengertian identitas nasional sebagaimana dijelaskan di
atas maka identitas nasional suatu bangsa tidak dapat dipisahkan dengan jati
diri suatu bangsa atau lebih populer disebut dengan kepribadian suatu bangsa.
Bangsa pada hakikatnya adalah sekelompok besar manusia
yang mempunyai persamaan nasib dalam proses sejarahnya, sehingga mempunyai
persamaan watak atau karakter yang kuat untuk bersatu dan hidup bersama serta mendiami
suatu wilayah tertentu sebagai suatu kesatuan nasional.
Dengan penyusunan makalah ini diharapkan dapat
digunakan untuk dapat membantu mengatasi masalah tentang identitas nasional dan
dapat diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
B.
Rumusan
Masalah
Adapun
rumusan masalah dari makalah ini meliputi :
1. Apa
yang dimaksud dengan Identitas Nasional ?
2. Apa saja
faktor pendukung lahirnya identitas nasional ?
3. Apa saja
karakteristik dari Identitas Nasional ?
4. Apa saja unsur-unsur pembentuk identitas ?
5.
Apa saja jati diri dari
Identitas Nasional Indonesia ?
6.
Bagaiman sikap masyarakat
Indonesia terhadap Identitas Nasional Indonesia ?
C.
Tujuan
Masalah
Adapun
tujuan masalah dari makalah ini adalah sebagai berikut :
1.
Mengatahui Pengertian
Identitas Nasional
2. Mengetahui
Faktor pendukung lahirnya identitas nasional
3. Memahami
Karakteristik Identitas Nasional
4. Mengetahui Unsur-unsur pembentuk identitas
5.
Mengetahui Jati Diri
Identitas Nasional Indonesia
6.
Mengetahui Sikap Masyarakat
Indonesia Terhadap Identitas Nasional Indonesia
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Identitas Nasional
Secara etimologis,
identitas nasional berasal dari kata “identitas” dan “nasional”. Kata identitas
berasal dari bahasa Inggris identity
yang memiliki pengertian harfiah; ciri, tanda atau jati diri yang melekat
pada seseorang, kelompok atau sesuatu sehingga membedakan dengan yang lain.
Kata “nasional” merujuk pada konsep kebangsaan. Nasional menunjuk pada
kelompok-kelompok persekutuan hidup manusia yang lebih besar dari sekedar
pengelompokan berdasarkan ras, agama, budaya, bahasa dan sebagainya. Jadi, identitas nasional adalah ciri,
tanda atau jati diri yang melekat pada suatu negara sehingga membedakan dengan
negara lain.
Istilah “identitas nasional” secara terminologis adalah suatu ciri yang
dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut
dengan bangsa yang lain. Berdasarkan pengertian tersebut maka setiap bangsa di
dunia ini akan memiliki identitas sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan,
sifat, ciri-ciri serta karakter dari bangsa tersebut. Demikian pula dengan hal
ini sangat ditentukan oleh proses bagaimana bangsa tersebut terbentuk secara
historis.
Identitas Nasional dapat dibagi atas dua bagian:
a.
Identitas Cultural Unity atau identitas Kesukubangsaan
Cultural Unity merujuk pada bangsa dalam pengertian kebudayaan atau bangsa
dalam arti sosiologs antropologis. Cultural Unity disatukan oleh adanya
kesamaan ras, suku, agama, adat dan budaya, keturnan dan daerah asal.
Identitas yang dimiliki oleh sebuah Cultural Unity kurang lebih bersifat
ascribetife (sudah ada sejak lahir), bersifat alamiah/ bawaan, primer dan
etnik.
b.
Identitas political Unity atau identitas kebangsaan
Kesamaan primodial dapat saja menciptakan bangsa tersebut untuk bernegara,
namun dewasa ini negara yang relatif homogen yang hanya terdiri suatu bangsa
tidak banyak terjadi. Kebangsaan merupakan kesepakatan bersifat butan,
sekunder, etis dan nasional.
Menurut
Soemarno Soedarsono, identitas nasional (karakter bangsa ) tersebut tampil
dalam tiga fungsi, yaitu :
- Sebagai penanda keberadaan atau eksistensinya.
Bangsa yang tidak mempunyai jadi diri tidak akan eksis dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
- Sebagai pencerminan kondisi bangsa yang
menampilkan kematangan jiwa, daya juang, dan kekuasaan bangsa ini. Hal ini
tercermin dalam kondisi bangsa pada umumnya dan kondisi ketahanan bangsa
pada khususnya, dan
- Sebagai pembeda dengan bangsa lain di dunia
B. Faktor pendukung lahirnya identitas nasional
Kelahiran
suatu Identitas Nasional dari suatu bangsa memiliki sejarah dalam kelahiranya
sendiri, yang sangat berkesan hingga akan dikenang terus sampai akhir kehidupan
bagi penerus bangsa atau anak cucu pewaris bangsa hingga generasi yang paling
akhir. Adapun faktor – faktor yang mendukung kelahiran Identitas Nasional
bangsa Indonesia meliputi
a.
Faktor objektif, memiliki faktor geografis, ekologis,
dan demografis kondisi geografis-ekolgis yang membentuk Indonseia sebagai
negara kepulauan yang beriklim tropis dan terletak dajalur transit antar
wilayah dunia di Asia Tenggara. Kondisi demograsi Indonesia yang memiliki
jumlah penduduk terbesar ke-4 didunia setelah china, india dan amerika serikat
b.
Faktor subjektif, memiliki faktor historis, sosial,
politik dan kebudayaan yang dimiliki suatu bangsa. Faktor historis, sosial,
politik, dan kebudayaan yang dimilik Indonesia ikut mempengaruhi proses
pembentukan masyarakat dan angsa Indonesia beserta identitasnya.
C. Karakteristik Identitas Nasional
1.
Unsur identitas nasional ialah pancasila dan rohnya
ialah Bhineka Tunggal Ika
2.
Nilai-nilai yang hidup dalam berbagai masyarakat
Hakekat Identitas Nasional adalah
pancasila yang di aktualisasikan dalam berbagai kehidupan dan berbangsa.
Akulturasi ini untuk menegakkan pancasila dan UUD 1945 sebagaimana dirumuskan
dalam pembukaan UUD 1945 alinea 4.
D. Unsur-unsur pembentuk
identitas yaitu:
- Suku
bangsa: adalah golongan sosial yang khusus yang
bersifat askriptif (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan
umur dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa
atau kelompok etnis dengan tidak kurang 300 dialeg bangsa.
- Agama: bangsa
Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis. Agama-agama yan tumbuh
dan berkembang di nusantara adalah agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu,
Budha dan Kong Hu Cu. Agama Kong H Cu pada masa orde baru tidak diakui
sebagai agama resmi negara. Namun sejak pemerintahan presiden Abdurrahman
Wahid, istilah agama resmi negara dihapuskan.
- Kebudayaan:
adalah pengetahuan manusia sebagai makhluk social yang isinya adalah
perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif
digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami
lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagi rujukan dan pedoman untuk
bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan
lingkungan yang dihadapi.
- Bahasa:
merupakan unsure pendukung Identitas Nasonal yang lain. Bahsa dipahami
sebagai system perlambang yang secara arbiter dientuk atas unsure-unsur
ucapan manusia dan yang digunakan sebgai sarana berinteraksi antar
manusia.
Dari
unsur-unsur Nasional tersebut dirumuskan menjadi tiga bagian sebagai berikut:
1. Identitas
Fundamental, yaitu pancasila yang merupakan bangsa, dasar negara, dan ideologi
negara
2. Identitas
Instrumental, yaitu berisi UUD 1945 dan tata perundanganya, bahasa indonesia,
lambang negara, bendera, negara, lagu kebangsaan ”Indonesia Raya”
3. Identitas
Alamiah yang meliputi negara kepulauan (Archipelago) dan pluralism dalam suku,
bangsa, budaya, serta agama dan kepercayaan atau agama
E. Jati Diri Identitas
Nasional Indonesia
Identitas nasional Indonesia merupakan ciri-ciri yang
dapat membedakan negara Indonesia dengan negara lain. Identitas nasional
Indonesia dibuat dan disepakati oleh para pendiri negara Indonesia. Identitas
nasional Indonesia tercantum dalam konstitusi Indonesia yaitu Undang-Undang
Dasar 1945 dalam pasal 35-36C. Identitas nasional yang menunjukkan jati diri
Indonesia diantaranya adalah sebagai berikut:
Identitas Nasional Indonesia :
- Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu
Bahasa Indonesia
- Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
- Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
- Lambang Negara yaitu Pancasila
- Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
- Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
- Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
- Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat
- Konsepsi Wawasan Nusantara
- Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai
Kebudayaan Nasional
Penjelasan
dari identitas nasional Indonesia akan dijabarkan dalam paragraf dibawah ini:
1)
Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
Bahasa merupakan unsur pendukung Identitas Nasonal
yang lain. Bahasa dipahami sebagai system perlambang yang secara arbiter
dibentuk atas unsur-unsur ucapan manusia dan yang digunakan sebagai sarana
berinteraksi antar manusia. Dan di Indonesia menggunakan Bahasa Indonesia
sebagai bahasa nasional. Karena di Indonesia ada berbagai macam bahasa daerah
dan memiliki ragam bahasa yang unik sebagai bagian dari khas daerah masing-masing.
2)
Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
Bendera adalah sebagai salah satu identitas nasional,
karena bendera merupakan simbol suatu negara agar berbeda dengan negara lain.
Seperti yang sudah tertera dalam UUD 1945 pasal 35 yang menyebutkan bahwa “
Bendera Negara Indonesia adalah Sang Merah Putih”. Warna merah dan putih juga
memiliki arti sebagai berikut, merah yang artinya berani dan putih artinya
suci.
3)
Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
Lagu Indonesia Raya (diciptakan tahun 1924) pertama
kali dimainkan pada kongres pemuda (Sumpah pemuda) tanggal 28 Oktober 1928.
Setelah proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, lagu
yang dikarang oleh Wage Rudolf Soepratman ini dijadikan lagu kebangsaan. Ketika
mempublikasikan Indonesia Raya tahun 1928, wage Rudolf Soepratman dengan jelas
menuliskan “lagu kebangsaan” di bawah judul Indonesia Raya. Teks lagu Indonesia
Raya dipublikasikan pertama kali oleh surat kabar Sin Po. Setelah
dikumandangkan tahun 1928, pemerintah colonial Hindia Belanda segera melarang
penyebutkan lagu kebangsaan bagi Indonesia Raya.
4)
Lambang Negara yaitu Pancasila
Seperti yang dijelaskan pada Undang-Undang Dasar 1945
dalam pasal 36A bahwa lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila. garuda
Pancasila disini yang dimaksud adalah burung garuda yang melambangkan kekuatan
bangsa Indonesia. Burung garuda sebagai lambang negara Indonesia memiliki warna
emas yang melambangkan kejayaan Indonesia. sedangkan perisai di tengah
melambangkan pertahanan bangsa Indonesia. Simbol di dalam perisai masing-masing
melambangkan sila-sila dalam pancasila,yaitu:
- Bintang melambangkan sila ketuhanan Yang Maha Esa
(sila ke-1)
- Rantai melmbangkan sila Kemanusiaan Yang Adil dan
Beradab (sila ke-2)
- Pohon Beringin melambangkan Sila Persatuan
Indonesia (Sila ke-3)
- Kepala Banteng melambangkan Sila Kerakyatan yang
Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan (Sila
ke-4)
- Padi dan Kapas melambangkan sila Keadilan Sosial
Bagi Seluruh Rakyat Indonesia (sila ke-5)
Warna merah-putih melambangkan warna bendera nasional
Indonesia. Merah berarti berani dan Putih berarti suci.
Garis hitam tebal yang melintang di dalam perisai
melambangkan wilayah Indonesia yang dilintasi Garis Khatulistiwa.
Jumlah bulu melambangkan hari proklamasi kemerdekaan
Indonesia (17 Agustus 1945), antara lain:
- Jumlah Bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17
- Jumlah Bulu pada ekor berjumlah 8
- Jumlah Bulu pada di bawah perisai/pangkal ekor
berjumlah 19
- Jumlah bulu di leher berjumlah 45
Pita yang dicengkeram oleh burung garuda bertuliskan
semboyan Negara Indonesia, yaitu Bhineka Tunggal Ika yang berarti
“berbeda-beda, tetapi tetap satu jua”.
5)
Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
Bhineka Tnggal Ika berisi konsep pluralistik dan
multikulturalistik dalam kehidupan yang terikat dalam suatu kesatuan.
Pluralistik bukan pluralisme, suatu paham yang membiarkan keanekaragaman
seperti apa adanya. Dengan paham pluralisme tidak perlu adanya konsep yang
mensubtitusi keanekaragaman demikian pula halnya dengan faham
multikulturalisme.
Bhineka Tunggal Ika tidak bersifat sektarian dan
eksklusif, hal ini bermakna bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tidak
dibenarkan merasa dirinya yang paling benar, paling hebat, dan tidak mengakui
harkat dan martabat pihak lain. Pandangan sektarian dan eksklusif ini akan
memicu terbentuknya kekakuan yang berlebihan dengan tidak atau kurang
memperhatikan pihak lain, memupuk kecurigaan, kecemburuan, dan persaingan yang
tidak sehat. Bhineka Tunggal Ika bersifat inklusif. Golongan mayoritas dalam
hidup berbangsa dan bernegara tidak memaksakan kehendaknya pada golongan
minoritas.
Bhineka Tunggal Ika tidak bersifat eormalitas yang
hanya menunjukkan perilaku semu. Bhineka Tunggal Ika dilandasi oleh sikap
saling percaya mempercayai, saling hormat menghormati, saling cinta
mencintai dan rukun. Hanya dengan cara demikian maka keanekaragaman ini dapat
dipersatukan.
Bhineka Tunggal Ika bersifat konvergen tidak
divergen, yang bermakna pebedaan yang terjadi dalam keanekaragaman tidak untuk
dibesar-besarkan, tetapi dicari titik temu, dalam bentuk kesepakatan bersama.
Hal ini akan terwujud apabila dilandasi oleh sikap toleran, non sektarian,
inklusif, dan rukun.
Dalam menerapkan Bhineka Tunggal Ika dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara perlu dilandasi oleh rasa kasih sayang. Saling curiga
mencurigai harus dibuang jauh-jauh. Saling percaya mempercayai harus
dikembangkan, iri hati, dengki harus dibuang dari kamus Bhineka Tunggal
Ika.
6)
Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
Pancasila adalah kumpulan nilai atau norma yang
meliputi sila-sila Pancasila sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD
1945, alenia IV yang telah ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Pada
hakikatnya pengertian Pancasila dapat dikembalikan kepada dua pengertian, yakni
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dan Pancasila sebagai dasar
Negara Republik Indonesia.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
sering disebut juga dengan way of life, welstanshauung, wereldbershouwing, wereld
en levens beschouwing ( pandangangan dunia, pandangan hidup, pedoman hidup,
petunjuk hidup). Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai pancaran dari sila
Pancasila karena Pancasila sebagai weltanschauung merupakan kesatuan, tidak
bisa dipisah-pisahkan, keseluruhan sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan
organis. Pancasila sebagai norma fundamental sehingga berfungsi sebagai
cita-cita atau ide. Oleh karena itu, dapat dikemukakan bahwa Pancasila sebagai
pegangan hidup yang merupakan pandangan hidup bangsa, dalam pelaksanaan hidup
sehari-hari tidak boleh bertentangan denagn norma-norma agama, norma-norma
sopan santun, dan tidak bertentangan dengan norma-norma hukum yang berlaku.
Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia,
dalam hal ini Pancasila mempunyai kedudukan istimewa dalam hidup kenegaraan dan
hukum bangsa Indonesia. fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar negara,
sesuai dengan pembukaan UUD 1945,, sebagai sumber dari segala sumber hukum atau
sumber dari tertib hukum, sebagaimana tertuang dalam Ketetapan MPRS
No.XX/-MPRS/1966 (Darji, 1991:16)
Pancasila merupakan dasar negara yang dibentuk oleh
para pendiri bangsa Indonesia. sebagai dasar negara, Pancasila mengandung
nilai-nilai yang sejatinya sudah ada dalam bangsa Indonesia sendiri. Sehingga
Pancasila mampu menjadi wadah bagi masyarakat Indonesia yang beragam. Dengan
adanaya nilai-nilai dalam Pancasila tersebut menunjukkan bahwa nilai-nilai yang
ada di Indonesia berbeda dengan nilai-nilai yang ada di negara lain. Dengan
kata lain, Pancasila menunjukkan identitas nasional Indonesia.
7)
Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
Undang-Undang Dasar adalah peraturan
perundang-undangan yang tetinggi dalam negara dan merupakan hukum dasar
tertulis yang mengikat berisi aturan yang harus ditaati. Hukum dasar negara
meliputi keseluruhan sistem ketatanegaraan yang berupa kumpulan peraturan yang
membentuk negara dan mengatur pemerintahannya. UUD merupakan dasar tertulis.
Oleh karena itu, UUD menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang
memaparkan karangan dan tugas-tugas pokok cara kerja badan tersebut, UUD
menentukan cara-cara bagaimana pusat kekuasaan itu bekerja sama dan
menyesuaikan diri satu sama lainnya. UUD merekam hubungan-hubungan kekuasaan
dalam suatu negara.
10)
Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional
Kebudayaan adalah pengetahuan manusia sebagai makhluk
social yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang
secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan
memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagi rujukan dan pedoman
untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai
dengan lingkungan yang dihadapi.
Kebudayaan
dapat dimaknai sebagai suatu budi dan daya manusia yang tidak ternilai harganya
dan mempunyai manfaat bagi kehidupan umat manusia, baik pada masa lampau, masa
kini, maupun pada masa yang akan datang. Kebudayaan dapat pula berbentuk
kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional. Kebudayaan daerah yaitu suatu budaya
asli setiap suku atau daerah yang diwarisi dari nenek moyang secara
turun-temurun. Kebudayaan daerah kita pelihara dan kita kembangkan menjadi
kebudayaan nasional yang dinikmati oleh seluruh bangsa. Jadi, kebudayaan
nasional yaitu suatu perpaduan dan pengembangan berbagai macam kebudayaan
daerah yang terus menerus dibina dan dilestarikan keberadaannya, sehingga
menjadi milik bersama
F. Sikap
Masyarakat Indonesia Terhadap Identitas Nasional Indonesia
Implementasi atau penerapan tentang identitas nasional
harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa
mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau
kelompok. Dengan kata lain, identitas nasional menjadi pola yang mendasari cara
berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah
menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara.
Contoh sederhana dari implementasi
identitas nasional yaitu kewajiban diadakanya upacara bendera setiap hari
senin pada seluruh instansi sekolah maupun non sekolah. Dalam upacara bendera,
terdapat banyak sekali unsur identitas negara. Seperti pengibaran sang saka
merah putih, menyanyikan lagu Indonesia Raya, menyanyikan lagu nasional lain,
pembacaan UUD 1945, pembacaan Pancasila, dan pada penutup di akhiri dengan doa
(agama). Kegiatan upacara ini dilaksanakan dari tingkat SD hingga SMA,
bahkan ada Perguruan Tinggi yang melaksanakan Upacara Bendera. Hal ini
membuktikan bahwa masyarakat sudah dijarkan bagaimana mengimplementasikan
identitas nasional sejak dini.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Jadi dapat disimpuulkan
bahwa identitas nasional dapat disamakan dengan Identitas kebangsaan. Secara
etimologis, identitas Nasional berasal dari kata “identitas” dan “Nasional”.
Kata Identitas berawal dari bahsa inggris identiy yaitu memiliki pengertian
harfiah ; ciri; tanda atau jati diri yang melekat pada seseorang, kelompok,
masyarakat bahkan suatu bangsa sehingga dengan identitas itu bisa membedakannya
dengan yang lain. Identitas Nasional Indonesia : 1. Bahasa Nasional atau
Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia. 2. Bendera negara yaitu Sang Merah
Putih. 3. Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya 4. Lambang Negara yaitu
Pancasila 5. Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika 6. Dasar Falsafah negara
yaitu Pancasila 7. Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945 8. Bentuk
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat 9. Konsepsi
Wawasan Nusantara.
Untuk mewujudkan
Identitas nasional diperlukan Implementasi
atau penerapan tentang identitas nasional harus tercermin pada pola pikir, pola
sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan
negara daripada kepentingan pribadi atau kelompok
B.
Saran
1.
Diharapkan masyarakat lebih menyadari pentingnya
karakteristik identitas nasional dan karakteristik nasionalisme dalam diri
generasi penerus bangsa
2.
Diharapkan informasi ini dapat tersebar luas ke
masyarakat agar mengetahui pentingnya karakteristik identitas nasional dan
karakteristik nasionalisme sebagai tonggak kemajuan Negara
3.
Agar ditindaklanjuti oleh pihak lain atau teman-teman
dan kalangan yang peduli terhadap identitas dan nasionalisme Indonesia
DAFTAR
PUSTAKA
http://evinurafifa.blogspot.co.id/2013/12/artikel-identitas-nasional.html. Diakses
pada tanggal 15 September 2016, pukul: 13.00 WIB.
http://
Koentawibisono.blogspot.co.id/2005/II/makalah-identitas-nasional.html. Diakses
pada tanggal 18 September 2016, pukul: 13.00 WIB.
Azra, Azyumardi. 2003. Demokrasi, HAM,
Masyarakat Madani. Jakarta : ICCE UIN.
Chamin, Asykuri, dkk. 2003. Pendidikan
Kewarganegaraan. Yogyakarta : Dikti litbang PP muhammadiyah.
Ilham.2015.http://ilhamberkuliah.blogspot.co.id/2015/09/makalah-identitas-nasional.html.Diakses
pada tanggal 10 Oktober 2016, pukul:08.00 WIB.
Juliardi, Budi. 2014.Pendidikan
Kewarganegaraan. Jakarta : KTD.
Nindya, dkk. 2007. Kewira
Kewarganegaraan Kewargaan. Metro.
Yovita.2013.http://youvitahey.wordpress.com/2013/04/17/Pengertian-Identitas-nasional.html.Diakses
pada tanggal 11 Oktober 2016, pukul: 21.28 WIB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar